PEDOMAN ORGANISASI
INDONESIAN CALVIN SOCIETY (ICS)
PENGANTAR
Bahwa sesungguhnya hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa setiap warga negara, baik secara individu maupun bersama-sama, berhak untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat.
Maka berkumpul dan berserikatlah orang-orang Indonesia, baik dari kalangan akademisi di sekolah-sekolah teologi, maupun para pendeta pada level jemaat dan sinode, yang tertarik mempelajari salah seorang tokoh reformator besar, Yohanes Calvin. Para pembelajar Calvin (Calvin Scholars) ini membentuk sebuah perhimpunan/perkumpulan yang bernama Indonesian Calvin Society (disingkat ICS).
Indonesian Calvin Society (ICS) merupakan sebuah forum studi dan diskusi tentang Calvin dan Calvinisme di Indonesia. Sebagai yang demikian maka ICS merupakan sebuah perhimpunan/perkumpulan yang bersifat akademik.
Hal-hal yang berkaitan dengan perorganisasian ICS dapat dijelaskan sebagai berikut:
Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Indonesian Calvin Society, disingkat ICS.
ICS berkantor pusat di Jakarta dengan alamat di STT Reformed Injili Internasional, Reformed Millennium Center Indonesia, Jl. Industri Blok B14 Kav. 1, Jakarta Pusat, 10720
Visi, Misi dan Tujuan
Visi ICS adalah menjadi sebuah forum studi dan diskusi tentang Calvin dan Calvinisme yang terkemuka di Indonesia.
Misi ICS adalah:
Menyelenggarakan seminar/webinar tentang hasil-hasil studi atau penelitian tentang Calvin dan Calvinisme di Indonesia yang dilakukan para anggotanya.
Menerjemahkan karya-karya Calvin ke dalam bahasa Indonesia.
Mempublikasikan hasil-hasil seminar-webinar sehingga dapat dikonsumsi oleh kalangan lembaga pendidikan, gereja maupun masyarakat luas.
Membedah buku-buku baru tentang Calvin dan Calvinisme.
Menjalin kerjasama dengan Asian Congress on Calvin Research (ACCR), International Congress on Calvin Research (ICCR), lembaga-lembaga gereja dan pendidikan teologi, atau lembaga lain yang berminat dalam mengembangkan studi-studi tentang Calvin dan Calvinisme.
Tujuan
Menghasilkan prosiding hasil seminar-webinar yang diselenggarakan ICS dalam bentuk buku.
Menerbitkan hasil-hasil terjemahan karangan-karangan Calvin dalam bentuk buku.
Menyebarluaskan pemikiran-pemikiran Calvin kepada kalangan yang lebih luas.
Terjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi yang memiliki minat yang sama dalam mengembangkan studi-studi tentang Calvin dan Calvinisme.
Susunan Organisasi
Organisasi ICS terdiri dari:
Dewan Pengarah (Steering Committee)
Dewan Pengurus (Organizing Committee)
Dewan Pengarah terdiri dari beberapa orang yang dipandang layak sebagai dewan pengarah yang dipilih dari antara anggota. Pada saat organisasi ini dibentuk, dewan pengarah terdiri dari tiga (3) orang.
Dewan Pengurus terdiri dari beberapa orang yang dipandang layak sebagai Dewan Pengurus yang dipilih dari antara para anggota dengan memperhatikan keterwakilan wilayah/region. Pada saat dibentuk, Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara dan lima (5) orang anggota.
Keanggotaan
Keanggotaan ICS terdiri dari:
Para akademisi dari kalangan sekolah-sekolah teologi di Indonesia yang berminat mempelajari Calvin dan Calvinisme di Indonesia.
Para pemimpin gereja-gereja di Indonesia yang berminat mempelajari Calvin dan Calvinisme di Indonesia.
Para pendeta, baik dari gereja yang beraliran Calvinis maupun yang bukan, yang berminat mempelajari Calvin dan Calvinisme di Indonesia.
Masa Jabatan
Masa jabatan Dewan Pengarah adalah empat (4) tahun, sesudah itu dapat dipilih kembali.
Masa jabatan Dewan Pengurus adalah empat (4) tahun, sesudah itu dapat dipilih kembali.
Tugas dan tanggung jawab
Dewan Pengarah bertugas memberi arahan baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus menyangkut program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Ketua Dewan Pengurus bertugas:
Memimpin rapat-rapat ICS pada umumnya dan Dewan Pengurus pada khususnya.
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan pelaksanaan program-program kerja ICS.
Bersama Sekretaris mewakili ICS ke dalam dan keluar.
Wakil Ketua Dewan Pengurus bertugas:
Mewakili Ketua Dewan Pengurus bilamana Ketua Dewan Pengurus berhalangan.
Membantu Ketua Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sekretaris bertugas:
Memimpin kegiatan administrasi surat-menyurat Dewan Pengurus.
Mencatat dan menyimpan notula-notula rapat ICS dan Dewan Pengurus.
Bersama Ketua mewakili ICS ke luar dan ke dalam.
Wakil Sekretaris bertugas:
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Bendahara bertugas:
Mencatat, menyimpan dan membukukan uang dan inventaris lainnya milik ICS.
Membantu memikirkan cara-cara memperoleh uang secara sah, bersama Dewan Pengurus lainnya.
Wakil Bendahara bertugas:
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Anggota bertugas:
Membantu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Menyebarluaskan hasil-hasil yang dicapai ICS kepada kalangan yang lebih luas.
Mengajak sebanyak mungkin “Calvin Scholars” untuk bergabung dalam ICS.
Kegiatan
Kegiatan ICS terdiri dari:
Seminar-Webinar Onsite maupun Online
Terjemahan karya-karya Calvin
Penerbitan buku dan publikasi
Keuangan
Keuangan ICS diperoleh dari:
Sumbangan sukarela para anggota
Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan moral kristiani.
Penutup
Perubahan atas pedoman organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam rapat seluruh anggota ICS yang dihadiri oleh dua per tiga (2/3) anggota yang terdaftar.
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur kemudian.
Jakarta, 10 Juli 2023
Indonesian Calvin Society
Billy Kristanto, Dr. Phil, Dr. Theol. Audy Santoso, Ph.D.
Ketua Sekretaris