Pengantar
Bahwa sesungguhnya hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa setiap warga negara, baik secara individu maupun bersama-sama, berhak untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat.
Maka berkumpul dan berserikatlah orang-orang Indonesia, baik dari kalangan akademisi di sekolah-sekolah teologi, maupun para pendeta pada level jemaat dan sinode, yang tertarik mempelajari salah seorang tokoh reformator besar, Yohanes Calvin. Para pembelajar Calvin (Calvin Scholars) ini membentuk sebuah perhimpunan/perkumpulan yang bernama Indonesian Calvin Society (disingkat ICS).
Indonesian Calvin Society (ICS) merupakan sebuah forum studi dan diskusi tentang Calvin dan Calvinisme di Indonesia. Sebagai yang demikian maka ICS merupakan sebuah perhimpunan/perkumpulan yang bersifat akademik.
Hal-hal yang berkaitan dengan perorganisasian ICS dapat dijelaskan sebagai berikut:
Visi
Menjadi sebuah forum studi dan diskusi tentang Calvin dan Calvinisme yang terkemuka di Indonesia.
Misi
Menyelenggarakan seminar/webinar tentang hasil-hasil studi atau penelitian tentang Calvin dan Calvinisme di Indonesia yang dilakukan para anggotanya.
Menerjemahkan karya-karya Calvin ke dalam bahasa Indonesia.
Mempublikasikan hasil-hasil seminar-webinar sehingga dapat dikonsumsi oleh kalangan lembaga pendidikan, gereja maupun masyarakat luas.
Membedah buku-buku baru tentang Calvin dan Calvinisme.
Menjalin kerjasama dengan Asian Congress on Calvin Research (ACCR), International Congress on Calvin Research (ICCR), lembaga-lembaga gereja dan pendidikan teologi, atau lembaga lain yang berminat dalam mengembangkan studi-studi tentang Calvin dan Calvinisme.
Tujuan
Menghasilkan prosiding hasil seminar-webinar yang diselenggarakan ICS dalam bentuk buku.
Menerbitkan hasil-hasil terjemahan karangan-karangan Calvin dalam bentuk buku.
Menyebarluaskan pemikiran-pemikiran Calvin kepada kalangan yang lebih luas.
Terjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi yang memiliki minat yang sama dalam mengembangkan studi-studi tentang Calvin dan Calvinisme.